Q
Apa hukum memutus bacaan Al-Qur'an karena ingin berbicara ?
Pakai penjelasan!
Copas? Warn !
Apa hukum memutus bacaan Al-Qur'an karena ingin berbicara ?
Pakai penjelasan!
Copas? Warn !
Jawaban:
Adapun jika ada kebutuhan untuk berbicara,maka tidak mengapa -insyaallah- dia menghentikan bacaannya,lalu berbicara.
Penjelasan:
Jika telah selesai, maka ia kembali melanjutkan bacaan Al-Qur'annya.Contohnya dalam kondisi menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya atau dalam kondisi diam dan menjawab panggilan azan ketika dia mendengarkan azan seorang muazin.
[answer.2.content]